A. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditermukannya alasan sebagai berikut:
a. adanya penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik
b. tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi
f. pengenaan biaya yang tidak wajar
g. penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini - pengajuan keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya