Berdasarkan SK KMA NOMOR: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik pada Pengadilan, biaya penggandaan informasi adalah sebagai berikut:
- Informasi publik dalam bentuk dokumen elektronik diberikan secara cuma-cuma
- Biaya penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan informasi publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman
- Pemohon membayar biaya penggandaan informasi melalui petugas layanan informasi dan petugas layanan informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII
- Seluruh informasi publik yang diberikan oleh pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP