Peraturan dan Kebijakan terkait pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu
- Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoma Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Pengadilan Negeri Pasaman Barat memperoleh anggaran layanan hukum prodeo sebanyak 2 perkara dengan nilai Rp. 1.340.000