Berdasarkan SK KMA NOMOR 1-144/KMAlSKl1I2011 Tentang PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN, berikut ini terlampir mengenai hak-hak yang dapat diperoleh Pemohon Informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
SK KMA Nomor 1-144 Tahun 2011 Lampiran IIISK KMA Nomor 1-144 Tahun 2011
Berdasarkan SK KMA nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Hak Pemohon Informasi adalah sebagai berikut:
- Setiap orang berhak memperoleh infromasi publik
- Setiap orang berhak:
a. melihat dan mengetahui informasi publik
b. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh informasi publik
c. mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
d. menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan - Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan permohonan informasi publik disertai alasan permohonan tersebut
- Setiap Pemohon informasi publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan perundang-undangan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan