Gugatan/Permohonan

Berikut adalah tata cara pelaksanaan pendaftaran Gugatan / Permohonan Tingkat Pertama, pendaftaran Gugatan Tingkat Banding, pendaftaran Gugatan Tingkat Kasasi

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA

  1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Pasaman Barat di PTSP bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan/Gugatan
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
    c. Penggugat / Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
    d. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
    e. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugata/Permohonan
    f. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
    g. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri  Pariaman di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan Banding
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
    c. Memori Banding (jika dianggap perlu)
  2. Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
  3. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
  7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti/Jurusita Pengganti

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Pariaman di  bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
    a. Surat Permohonan Kasasi
    b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
    c. Memori Kasasi
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh pengadilan
  3. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
  7. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita/Jurusita Pengganti
Skip to content