Tugas PPID
1. menetapkan kebijakan layanan informasi publik
2. mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik
3. mengkoordinasikan pendataan informasi di pengadilan untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik minimal dua kali salam setahun
4. mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala
mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan petugas layanan informasi
Fungsi PPID
1. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan dengan baik
2. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan
3. mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi untuk memberikan layanan prima
4. memastikan pengajuan keberatan informasi diproses sesua prosedur yang berlaku
5. menyusun laporan layanan informasi publik dan bertanggungjawab kepada atasan PPID