Tugas PPID

Tugas PPID
1. menetapkan kebijakan layanan informasi publik
2. mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik
3. mengkoordinasikan pendataan informasi di pengadilan untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik minimal dua kali salam setahun
4. mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala
mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan petugas layanan informasi

Skip to content