Kompensasi Pelayanan

Kompensasi Pelayanan Pengadilan Negeri Pasaman Barat

Anda berhak atas permintaan maaf dan minuman botol apabila :

  1. Petugas Pelayanan PTSP kami tidak melayani anda setelah menunggu selama 10 menit
  2. Pelayanan yang kami berikan melebihi waktu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku

Alur kompensasi pelayanan

Skip to content