Posbankum

Memorandum Of Understanding (MoU) antara Lembaga Bantuan Hukum Erik Sepria Esa dengan Pengadilan Negeri Pasaman Barat


Berdasarkan PERMA nomor 01 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Pedoman bagi petugas penyelenggaraan bantuan hukum perkara perdata dan pidana

Skip to content