A. Persyaratan

- Pemohon informasi wajib melampirkan identitas saat mengajukan permintaan informasi berupa:
a. Pemohon informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipill
b.Pemohon informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotolopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
c. Pemohon informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa - Dalam hal permohonan informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan, atau
b. badan hukum asing paling kurang melampirjan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dan dokumen pendukung kepentingan terhdapat informasi yang dimohonkan - Petugas informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohona
- Khusus informasi yang mendapakan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirmkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan pengaju apabila tidak tersedia secara elektronik dalam SIPP
- Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan informasi publik dengan dukungan teknologi informasi
B. Prosedur Permintaan Informasi Publik

- Permohonan informasi publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
- Permohonan informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
a. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi atau
b. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID - Formulir permohonan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:
a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan informasi publik diregistrasi
b. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya
c. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM
d. Alamat
e. nomor telepon/pos-el
f. surat kuasa khusus dalam hal permintaan informasi publik dikuasakan kepada orang lain
g. rincian informasi yang diterima
h. tujuan penggunaan informasi
i. cara memperoleh informasi
j. cara mengirimkan informasi - Pertugas layanan informasi mengiri register permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI
- Dalam hal Pemohon informasi datang langsung dan termasuk penyandang disabilitas, pengisian formulir permohonan informasi publik dalao dibantu oleh Petugas Layanan Informasi
- Petugas layanan informasi langsung meneruskan dokumen permohonan infromasi kepada PPID pelaksana
- PPID dibantu PPID pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan informasi publik paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam register permohonan informasi publik
- dalam hal permohona dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik
- Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud angka 9 paling lambat 3 hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatab pada register permohonan informasi publik tanpa harus menindaklanjuti permintaan informasi publik yang diajukan
- Dalam hal infromasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan pasal 17 Udnang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 hari sejak menerima permohonan, PPID melalui petugas layanan informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
- Dalam hal permohona diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan infromasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau non elektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon informasi, sebagaimana tercantum adlam Lampiran VI
- Pemberitahun tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan 13 paling kurang memuat:
a. informasi publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak
b. keterangan badan publik yang menguasai infromasi yang diminta dalam hal infromasi tidak berada di bawah penguasannya
c. menerima atau menolaj permintaan informasi publik yang disertai dengan alasan
d. bentuk infromasi publik yang tersedia
e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salingan informasi publik yang diminta
f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan informasi publik yang diminta
g. penjelasan atau penghitaman/pengaburan informasi yang diminta bila ada
h. permintaan informasi publik diberikan sebagian atau seluruhnya da
i. penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasasi atau belum didokumentasikan - Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut
- Petugas Layanan Informasi menggandakan informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dala pemberitahuan tertulis
- Informasi diberikan kepada Pemohon informasi dalam bentuk dokumen elektronik kecuali dokumen hanya yang tersedia dalam bentuk cetak
- Pengiriman dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon
- Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi
- Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaiman dimaksud pada angka 13 paling lama 7 hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada permohon dalam hal:
a. pengadilan belum menguasau atau mendokumentasikan informasi publik yang diminta
b. pengadilan belum dapat memutuskan status informasiyang dimohonkan
c. informasi yang diminta bervolume besar
d. pengadilan di wilayah tertentu memilii eterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan - setelah menerima informasi publik, pemohon mengisi tanda terima informasi publik