Rencana Kerja dan Anggaran

Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) merupakan dokumen penganggaran yang wajib disusun oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran atas Bagian Anggaran yang dikuasainya. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) berisi program dan kegiatan suatu Kementerian Negara/Lembaga dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.

RKA K/L 01RKA K/L 03
RKA K/L AWALRKA K/L AWAL
RKA K/L REVISI KE-1RKA K/L REVISI KE-1
RKA K/L REVISI KE-2RKA K/L REVISI KE-2
RKA K/L REVISI KE-3RKA K/L REVISI KE-3
RKA K/L REVISI KE-4RKA K/L REVISI KE-4
RKA K/L REVISI KE-5
RKA K/L REVISI KE-6
RKA K/L REVISI KE-7