Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana

 Kriteria Gugatan Sederhana

Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama;
  2. penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
  3. jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus;
  4. nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000.- (Lima Ratus Juta Rupiah)
Skip to content