Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
NONAMAKETERANGAN
1ADE SATRIAWAN, S.H., M.H.LHKPN
2DONI PRIANTO, S.H.LHKPN
3WAHYU DIHERPAN, S.H.LHKPN
4ADEK PUSPITA DEWI, S.H., M.H.LHKPN
5DHIYAUR RIFKI, S.H.LHKPN
6HARU MANVISKA, S.H.LHKPN
7SAFRIJALDI, S.H.LHKPN
8IRMA HABLIN HARAHAP, S.H., M.H.LHKPN
9ANI MARIE, S.H.LHKPN
10SYAFRIMON, S.H.LHKPN
11MARTION, S.H.LHKPN
12GUSWANDI, S.H.LHKPN
13ZULHADI SAPUTRA, S.E., M.M.LHKPN

Skip to content