Rabu tanggal 31 Mei 2023 pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pasaman Barat Hakim Pengadilan Negeri Barat yaitu Ibu Nadia Sekar Wigati, S.H. melakukan wawancara terhadap 5 (lima) orang calon Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Wawancara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan yang mengatur adanya Mediator selain Hakim dan pegawai Pengadilan (Mediator Non Hakim).(m)