Pemeriksaan Setempat (PS) Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Hari ini Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 08. 30 s/d 10.00 WIB. Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yaitu (Bapak Suspim G P Nainggolan, S.H., M.Kn sebagai hakim ketua, bersama dengan (Bapak Hilman Maulana Yusuf, S.H.) dan (Bapak Riskar Stevanus Tarigan, S.H.) sebagai hakim anggota Di dampingi oleh Panitera Pengganti (Bapak Marhaban, S.H., M.H.) dan Juru Sita (Bapak Rully Mardianto) melakukan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) di Desa Tuga Jorong Kapa Utara Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat.

Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberdaannya dan agar para hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek (tanah) yang terperkara.
Hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta persidangan, maka hasil pemeriksaan setempat pun menjadi dasar terbangunnya keyakinan hakim atas perkara yang diperiksanya dalam mengadili suatu perkara.(m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content