Berdasarkan surat permohonan izin penelitian dari Ketua Prodi Insitut Teknologi dan Ilmu Sosial Khatulistiwa No. 76.38/UM-2.2/H/ITS-K/V-2023, Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Ibu Arny Dewi Purnamasari, S.H.) memberikan penjelasan Hukum mengenai Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga berlandaskan Undang -Undang yang berlaku, Yurisprudensi dan Doktrin Hukum serta menjelaskan bahwa dalam memutus perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Perkawinan Tidak Tercatat (Nikah Siri) Majelis Hakim melihat Fakta Hukum yang ada berdasarakan Fakta Persidangan.
Wawancara tersebut dalam rangka penyelesaian studi mahasiswa tugas akhir untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum Program Studi Ilmu Hukum dengan judul skripsi “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Perkawinan Tidak Tercatat (Nikah Siri)”.
Kegiatan wawancara ini dilaksanakan pada hari ini, Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB yang bertempat di ruang tamu terbuka Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Dengan adanya penjelasan tersebut sebagai wujud keterbukaan informasi publik khususnya bagi civitas akademika dan pemberi keterangan / wawancara tersebut dipergunakan publikasinya adalah dalam keperluan forum ilmiah.(p)