Mediasi Perkara Gugatan Pengadilan Negeri Pasaman Barat

Rabu tanggal 31 Mei 2023, pukul 14.00 WIB, Ibu Arny Dewi Purnamasari (Hakim Mediator) memimpin mediasi perkara gugatan bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Mediasi ini dihadiri oleh Penggugat, Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.

Mediasi ini bertujuan sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dibantu oleh Hakim Mediator. Selain itu juga dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.(d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content