Prosedur Pengajuan Perkara Perdata
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT PERTAMA
- Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan/Gugatan
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan
- Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
- Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT BANDING
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi
- Surat Permohonan Banding
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- Memori Banding
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyiapkan bukti asli untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
- Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
PELAKSANAAN PENDAFTARAN PERMOHONAN TINGKAT KASASI
- Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
- Surat Permohonan Kasasi
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
- Memori Kasasi
- Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir
- Memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip
- Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
- Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas
- Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
- Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti
Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008.
Standar Operasional Prosedur Pengadilan Tinggi Pengadilan Negeri Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Prosedur Eksekusi
1. Tahap Permohonan dan Telaah
- Pengajuan Permohonan: Pemohon eksekusi (pihak menang) mendaftarkan permohonan tertulis melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri.
- Resume Telaah: Panitera melakukan kajian hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan membuat resume telaah eksekusi untuk dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Penerbitan SKUM: Jika permohonan dinilai dapat dilaksanakan, pengadilan menerbitkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) panjar biaya eksekusi.
- Pembayaran Panjar: Pemohon wajib menyetorkan uang panjar biaya eksekusi ke bank mitra dalam waktu maksimal 3 hari kerja sejak SKUM terbit.
2. Tahap Teguran (Aanmaning)
- Penetapan Aanmaning: Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan surat penetapan perintah kepada Jurusita untuk memanggil termohon eksekusi.
- Sidang Insidentil: Peringatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri melalui sidang insidentil dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak permohonan diajukan.
- Tenggat Waktu Sukarela: Termohon diperingatkan untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan secara sukarela dalam waktu maksimal 8 hari terhitung sejak sidang teguran dilakukan.
3. Tahap Konstatasi dan Koordinasi (Jika Diperlukan)
- Konstatasi (Constatering): Pengadilan melakukan pencocokan kondisi, luas, serta batas-batas fisik objek tanah atau bangunan di lapangan guna memastikan objek eksekusi sesuai dengan amar putusan.
- Rapat Koordinasi: Pengadilan menggelar rapat koordinasi teknis dan pengamanan bersama aparat kepolisian serta unsur komando keamanan wilayah setempat sebelum hari pelaksanaan eksekusi paksa.
4. Tahap Eksekusi Riil dan Penyerahan
- Penetapan Eksekusi Riil: Apabila tenggat waktu 8 hari terlampaui dan termohon mengabaikan teguran, Ketua Pengadilan mengeluarkan Surat Penetapan Eksekusi Pengosongan/Riil.
- Eksekusi Paksa: Jurusita didampingi minimal dua orang saksi dan aparat keamanan melakukan pengosongan atau pembongkaran objek secara paksa.
- Berita Acara: Hasil pengosongan dituangkan dalam Berita Acara Eksekusi yang ditandatangani oleh petugas pengadilan beserta para saksi.
- Penyerahan Objek: Pada hari yang sama, objek dipulihkan dalam keadaan kosong dan diserahkan langsung kepada pihak pemohon eksekusi.
Sumber: SK Dirjen Badilum No. 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi via Situs Resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI.
Panjar Biaya Perkara

