Pada hari ini, Rabu 31 Mei 2023, Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Pasaman Barat, telah dilaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan Mediator Non hakim. Penandatanganan MoU ini sebagai upaya untuk memberikan pelayanan mediasi yang dilaksanakan oleh Mediator Non Hakim sebagai bagian penyelenggaraan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak berperkara dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian perkara tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Penandangatangan MoU ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Bapak Fatarony, S.H.,M.H) dengan peserta penandatangan MoU yaitu H. Jasmir Sikumbang, S.Pd., S.H., M.H., C.Med yang berlangsung pada pukul 16.30 WIB dan dihadiri oleh Hakim (Ibu Nadia Sekar Wigati, S.H) dan Panitera (Bapak Marhaban, S.H.,M.H).
Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Bapak Fatarony, S.H.,M.H) berharap agar perjanjian kerjasama diantara kedua belah pihak ini dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara dalam hal pelayanan mediasi.(p)