Pemeriksaan Setempat (PS) Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Hari ini Jum’at tanggal 19 Mei 2023 sekira pukul 08.30 s/d 09.30 WIB. Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yaitu (Bapak Fatarony, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, bersama dengan (Bapak Riskar Stevanus Tarigan, S.H.) dan (Ibu Arny Dewi Purnamasari, S.H.) sebagai hakim anggota Di dampingi oleh Panitera Pengganti (Bapak Syafrimon, S.H.) melakukan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) Perkara Perdata di Lingkuang Aua Kabupaten Pasaman Barat.

Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberdaannya dan agar para hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek (tanah) yang terperkara.
Hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta persidangan, maka hasil pemeriksaan setempat pun menjadi dasar terbangunnya keyakinan hakim atas perkara yang diperiksanya dalam mengadili suatu perkara.(m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content