Hari ini, Senin tanggal 18 Maret 2024, Bapak Riskar Stevanus Tarigan, S.H. selaku Pengawas PTSP, memimpin briefing sebagai kegiatan rutin sebelum memulai pelayanan.
Dalam kegiatan ini, Bapak Riskar Stevanus Tarigan, S.H. menyampaikan bahwa PTSP tidak boleh kosong selama jam pelayanan, maka dari itu Petugas PTSP yang mempunyai kegiatan lain atau pekerjaan lain diharapkan mencari pengganti terlebih dahulu.


