Pada hari ini, Senin tanggal 18 Maret 2024, Pengadilan Negeri Pasaman Barat melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan atau Sidang Keliling di Kantor Wali Nagari Lingkuang Aua Hilia Tanjung Pangka, Pasaman Barat, yang di pimpin oleh Bapak Suspim Gunawan Parlindungan Nainggolan, S.H., M.Kn (Hakim) dan dampingi oleh Panitera Pengganti (Bapak Deny Martin, S.H.).
Sidang keliling ini dilaksanakan sebagai implementasi dari MoU Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan Pemerintah Daerah Pasaman Barat yang diberi nama “Ksatrio Sirancak”.
Sidang keliling (Ksatrio Sirancak) bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari gedung pengadilan untuk melaksanakan sidang, atau masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang bersidang ke gedung pengadilan karena keterbatasan biaya, transportasi atau jarak. Hal ini membantu masyarakat untuk menghemat waktu, biaya dan lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal pemohon. Sehingga peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat diwujudkan oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat.