Senin tanggal 07 Agustus 2023, Bapak Imam Kharisma Makkawaru, S.H., M.H. (Hakim Mediator) memimpin mediasi perkara gugatan bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pasaman Barat secara elektronik melalui Zoom Meeting. Mediasi ini dihadiri oleh Penggugat, Tergugat serta Turut Tergugat. Agenda hari ini merupakan resume perkara dan ajuan proposal perdamaian dari Penggugat.
Mediasi ini bertujuan sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dibantu oleh Hakim Mediator. Selain itu juga dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.(d)


