Pada hari ini, Senin tanggal 08 Mei 2023, berdasarkan monitoring dan evaluasi pelayanan permintaan surat keterangan tidak pernah dipidana, Pengadilan Negeri Pasaman Barat menyediakan area khusus untuk pelayanan surat keterangan tidak pernah dipidana. Pada area ini terdapat beberapa meja pelayanan seperti verifikasi dan informasi serta meja pencetakan dan pengambilan surat keterangan yang telah selesai di proses. Area ini berlokasi di samping gedung pengadilan.
Tujuan disediakan area ini adalah mempercepat proses pelayanan surat keterangan tidak pernah dipidana, dan masyarakat merasa puas dengan layanan yang diberikan. Hal ini sesuai dengan motto “Melayani dengan sepenuh hati” dan sebagai upaya Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam mempertahankan predikat WBK (Wilayah Bersih dari Korupsi) dan meraih predikat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani).(d)