Pemberian Layanan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana Kepada Masyarakat

Permintaan surat keterangan tidak pernah di pidana yang melonjak naik sebagai salah satu persyaratan seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersamaan dengan adanya kegiatan khusus bagi Petugas PTSP, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Bapak Fatarony, S.H.,M.H.) beserta Panitera dan Para Panitera Muda saling bahu membahu untuk membantu proses administrasi surat keterangan tidak pernah di pidana lebih cepat, hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dalam memberikan pelayanan dan sejalan dengan upaya Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).(p)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content