Pelaksanaan Audit Internal Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Bertempat di Ruang Kerja Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat telah dilaksanakan audit internal oleh Auditor Internal (Ibu Nadia Sekar Wigati, S.H.) kepada Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Bapak Marhaban, S.H., M.H.) dalam proses audit, Auditor Internal memeriksa kelengkapan dokumen dan eviden sesuai dengan Standar Checklist AMPUH Badilum.

Tujuan dari audit internal ini adalah memastikan kinerja telah sesuai dengan sistem sertifikasi mutu peradilan unggul dan tangguh, dengan fokus pada peningkatan kualitas dan efektivitas peradilan di Indonesia.

Setelah dilaksanakannya audit internal ini, diharapkan Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat dapat mewujudkan performa dan kinerja yang unggul dan prima. Hal ini sejalan dengan upaya Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content