Mediasi Perkara Gugatan Pengadilan Negeri Pasaman Barat

Kamis tanggal 08 Juni 2023, Bapak Hilman Maulana Yusuf, S.H. (Hakim Mediator) memimpin mediasi perkara gugatan bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Mediasi ini dihadiri oleh Penggugat, Tergugat serta Turut Tergugat. Mediasi berjalan lancar dan berhasil didamaikan.

Mediasi ini bertujuan sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dibantu oleh Hakim Mediator. Selain itu juga dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.(d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content