Pada hari ini Jumat 19 Desember 2025, telah dilaksanakan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat di Jorong Limpato Nagari Kinali, Kec. Koto Balingka, Nagari Koto Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat. Majlis Hakim oleh Bapak Dhiyaur Rifki, S.H., dan Bapak Safrijaldi, S.H. serta didampingi oleh Panitera Pengganti Bapak Syafrimon, S.H.) dan Jurusita (Bapak Rully Mardianto).
Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberdaannya dan agar para Hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek (tanah) yang terperkara. Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar




