Pemeriksaan Setempat (PS)

Hari ini, Rabu tanggal 21 Agustus 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yaitu (Bapak Hilman Maulana Yusuf, S.H., Ibu Nadia Sekar Wigati, S.H., dan Ibu Arny Dewi Purnamasari, S.H.) didampingi oleh Panitera (Bapak Marhaban, S.H., M.H.) melakukan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) di Jorong Padang Jirek, Nagari Bunuik, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberdaannya dan agar para Hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek (tanah) yang terperkara. Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content