Pemeriksaan Setempat (PS)

Hari ini, Jumat tanggal 12 Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat melakukan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS).

Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberdaannya dan agar para Hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek (tanah) yang terperkara. Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content