Pada hari ini, Rabu, tanggal 22 Mei 2024, Pengadilan Negeri Pasaman Barat melakukan Sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling di kantor Camat Sungai Aur. Sidang Keliling ini di pimpin oleh Bapak Imam Kharisma Makkawaru, S.H., M.H. (Hakim) dan dibantu oleh Panitera Pengganti (Ibu Fivy Okvita, S.H.). Sidang keliling hari ini menyidangkan 1 (satu) perkara permohonan pendaftaran perkawinan terlambat.
Sidang keliling yang dilakukan Pengadilan Negeri Pasaman Barat ini merupakan lanjutan dari kesepakatan antara Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat yang bertajuk “Ksatrio Sirancak”.



