Hari ini Selasa tanggal 26 Maret 2024 Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yaitu (Bapak Hilman Maulana Yusuf, S.H) sebagai hakim ketua, bersama (Bapak Riskar Stevanus Tarigan, S.H.) dan (Ibu Arny Dewi Purnamasari, S.H.) sebagai hakim anggota di dampingi oleh Panitera Pengganti (Ibu Lusyanti M, S.H.) melakukan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberdaannya dan agar para hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek (tanah) yang terperkara.
Hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta persidangan, maka hasil pemeriksaan setempat pun menjadi dasar terbangunnya keyakinan hakim atas perkara yang diperiksanya dalam mengadili suatu perkara.