Pada hari ini Jum’at 15 Maret 2024 Pengadilan Negeri Pasaman Barat melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling yang dilaksanakan di Kantor Camat Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat yang di pimpin oleh Bapak Riskar Stevanus Tarigan, S.H. sebagai Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat didampingi oleh Bapak Marhaban, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.
Sidang keliling yang dilakukan Pengadilan Negeri Pasaman Barat ini merupakan lanjutan dari kesepakatan antara Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat yang bertajuk “Ksatrio Sirancak”.
Ksatrio Sirancak ini merupakan salah satu bentuk upaya pelayanan prima yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Dengan adanya Sidang keliling membantu masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.