Pemeriksaan Setempat (PS) Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Hari ini, Jumat tanggal 12 Januari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yaitu (Bapak Imam Kharisma Makkawaru, S.H., M.H, Ibu Nadia Sekar Wigati, S.H. dan Ibu Arny Dewi Purnamasari, S.H.) didampingi oleh Panitera Pengganti (Ibu Lusyanty M, S.H.) melakukan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) di Sei Lasi, Jorong Batang Biyu, Pasaman Barat.

Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberdaannya dan agar para Hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek (tanah) yang terperkara. Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar.(d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content