Rabu, 18 Oktober 2023 bertempat di ruang sidang Candra, telah dilaksanakan sidang perdata gugatan sederhana yang di pimpin oleh Bapak Riskar Stevanus Tarigan, S.H. (Hakim) didampingi Panitera Bapak Marhaban, S.H.,M.H. Persidangan ini berhasil didamaikan antara Penggugat dan Tergugat.(p)

