Pada Hari Jum’at 10 Februari 2023 pada pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Candra Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat Yang Mulia Bapak Fatarony, S.H.,M.H. didampingi oleh Panitera Pengganti Bapak Warman Priatno, S.H., M.H., menyidangkan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) terhadap tersangka penyedia sarana yang digunakan sebagai tempat karoke tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan menyediakan wanita pemandu karoke yang berhasil di amankan oleh operasi Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat.
Hal ini melanggar Pasal 12 ayat (1) jo pasal 37 ayat 8, pasal 52 ayat 11 dan Pasal 52 ayat 39 Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat No 13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat No 9 Tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum.(m)