Kesepakatan Perdamaian antara Para Pihak dalam Perkara Perdata Gugatan Sederhana

Pada hari ini, Rabu 4 Juni 2025 telah tercapai Kesepakatan Perdamaian antara Para Pihak dalam Perkara Perdata Gugatan Sederhana dengan Nomor 3/Pdt.G.S/2025/PN Psb.

Perkara tersebut disidangkan oleh Hakim Tunggal yaitu Ibu Arny Dewi Purnamasari, S.H. Setelah Kesepakatan Perdamaian tersebut dibacakan dan disetujui Para Pihak, selanjutnya Hakim membacakan Putusan Akta Perdamaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content