Pada hari ini, Rabu 4 Juni 2025 telah tercapai Kesepakatan Perdamaian antara Para Pihak dalam Perkara Perdata Gugatan Sederhana dengan Nomor 3/Pdt.G.S/2025/PN Psb.
Perkara tersebut disidangkan oleh Hakim Tunggal yaitu Ibu Arny Dewi Purnamasari, S.H. Setelah Kesepakatan Perdamaian tersebut dibacakan dan disetujui Para Pihak, selanjutnya Hakim membacakan Putusan Akta Perdamaian.

