Sosialisasi e-Litigasi pada Pengadilan Negeri Pasaman Barat

Pada hari ini, Rabu 15 November 2023, pukul 09.00 WIB s.d. selesai, bertempat di ruang Command Center telah dilaksanakan Sosialisasi e-Litigasi sesuai dengan PERMA nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA nomor 363/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Bapak Suspim Gunawan Parlindungan Nainggolan, S.H., M.Kn. (Hakim). Kegiatan ini Bapak Suspim Gunawan Parlindungan Nainggolan, S.H., M.Kn. menyampaikan beberapa hal, diantaranya:

  1. Persidangan secara elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, simpulan, pengucapan putusan/penetapan dan Upaya hukum banding.
  1. Upaya hukum dilakukan secara elektronik melalui SIPP.
  2. Persidangan secara elektronik dimulai sejak mediasi dinyatakan gagal kecuali perkara yang tidak memerlukan mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan ini dihadiri oleh para Hakim Pengawas Bidang Bagian Kepaniteraan, Panitera, para Panmud dan Staf Bagian Kepaniteraan.(d)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content