Permohonan Informasi Secara Online

Permohonan secara non-elektronik dilakukan dengan:

  • Datang langsung ke meja layanan informasi
  • Mengirimkan formulir melalui surat tercatat kepada PPID

Formulir harus memuat informasi berikut:

  • Nomor pendaftaran
  • Nama lengkap pemohon
  • Nomor Induk Kependudukan / SK pengesahan badan hukum
  • Alamat
  • Nomor telepon / email
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Rincian informasi yang diminta
  • Tujuan penggunaan informasi
  • Cara memperoleh informasi
  • Pernyataan permintaan informasi publik
  • Petugas mengisi register permohonan
  • Pemohon disabilitas dapat dibantu oleh petugas
  • Dokumen diteruskan ke PPID Pelaksana
  • PPID memeriksa kelengkapan maksimal 3 hari kerja
  • Jika tidak lengkap, diterbitkan surat keterangan
  • Pemohon punya 3 hari untuk melengkapi
  • Jika informasi belum terbuka, PPID melakukan uji konsekuensi (UU No.14/2008)
  • Permohonan ditolak: pemberitahuan paling lambat 10 hari kerja
  • Permohonan diterima: estimasi waktu dan biaya disampaikan maksimal 10 hari

Pemberitahuan tertulis harus memuat:

  • Status penguasaan informasi
  • Identitas instansi penguasa informasi (jika bukan PPID)
  • Alasan penerimaan / penolakan
  • Bentuk informasi
  • Biaya dan cara pembayaran
  • Estimasi waktu penyediaan
  • Penjelasan jika informasi disamarkan
  • Status pemenuhan (sebagian / seluruhnya)
  • Penjelasan jika belum tersedia / terdokumentasi
  • Pemohon dapat melihat informasi sebelum digandakan
  • Petugas menggandakan dan menyerahkan
  • Informasi diserahkan dalam bentuk elektronik, kecuali cetak
  • Pengiriman melalui e-LID, email, atau media penyimpanan Pemohon

Perpanjangan waktu dapat diberikan jika:

  • Informasi belum tersedia / terdokumentasi
  • Status belum dapat diputuskan
  • Volume informasi besar
  • Keterbatasan sarana penggandaan

Setelah menerima informasi publik, Pemohon wajib mengisi Tanda Terima Informasi