
- Mengisi Google Form
- Mengunduh Formulir Permintaan Informasi
Pengajuan Permohonan
Permohonan secara non-elektronik dilakukan dengan:
- Datang langsung ke meja layanan informasi
- Mengirimkan formulir melalui surat tercatat kepada PPID
Isi Formulir Permohonan
Formulir harus memuat informasi berikut:
- Nomor pendaftaran
- Nama lengkap pemohon
- Nomor Induk Kependudukan / SK pengesahan badan hukum
- Alamat
- Nomor telepon / email
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Rincian informasi yang diminta
- Tujuan penggunaan informasi
- Cara memperoleh informasi
- Pernyataan permintaan informasi publik
Pemeriksaan dan Tindak Lanjut
- Petugas mengisi register permohonan
- Pemohon disabilitas dapat dibantu oleh petugas
- Dokumen diteruskan ke PPID Pelaksana
- PPID memeriksa kelengkapan maksimal 3 hari kerja
- Jika tidak lengkap, diterbitkan surat keterangan
- Pemohon punya 3 hari untuk melengkapi
Proses Uji Konsekuensi & Keputusan
- Jika informasi belum terbuka, PPID melakukan uji konsekuensi (UU No.14/2008)
- Permohonan ditolak: pemberitahuan paling lambat 10 hari kerja
- Permohonan diterima: estimasi waktu dan biaya disampaikan maksimal 10 hari
Isi Pemberitahuan Tertulis
Pemberitahuan tertulis harus memuat:
- Status penguasaan informasi
- Identitas instansi penguasa informasi (jika bukan PPID)
- Alasan penerimaan / penolakan
- Bentuk informasi
- Biaya dan cara pembayaran
- Estimasi waktu penyediaan
- Penjelasan jika informasi disamarkan
- Status pemenuhan (sebagian / seluruhnya)
- Penjelasan jika belum tersedia / terdokumentasi
Penyerahan Informasi
- Pemohon dapat melihat informasi sebelum digandakan
- Petugas menggandakan dan menyerahkan
- Informasi diserahkan dalam bentuk elektronik, kecuali cetak
- Pengiriman melalui e-LID, email, atau media penyimpanan Pemohon
Perpanjangan Waktu (Jika Dibutuhkan)
Perpanjangan waktu dapat diberikan jika:
- Informasi belum tersedia / terdokumentasi
- Status belum dapat diputuskan
- Volume informasi besar
- Keterbatasan sarana penggandaan
Penutupan
Setelah menerima informasi publik, Pemohon wajib mengisi Tanda Terima Informasi

