Fungsi PPID

Fungsi PPID
1. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan dengan baik
2. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan
3. mengembangkan kapasitas pengelola layanan informasi untuk memberikan layanan prima
4. memastikan pengajuan keberatan informasi diproses sesua prosedur yang berlaku
5. menyusun laporan layanan informasi publik dan bertanggungjawab kepada atasan PPID

Skip to content