Hallo Sobat Pengadilan! 🙏🏻
Pengadilan Negeri Pasaman Barat telah melaksanakan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 5/Pdt.G/2022/PN Psb yang bertempat di Jorong Sikilang, Nagari Sikilang, Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2026.
Kegiatan eksekusi berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Ibu Irma Hablin Harahap, S.H., M.H., Panitera Muda Perdata, Bapak Syafrimon, S.H., Jurusita, Bapak Rully Mardianto, serta pihak-pihak yang bersangkutan.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (de)




