Pengawasan dan Pengamatan ke Lapas sebagai Wujud Pelaksanaan Fungsi Hawasmat

Berita Terkini

31 Agustus 2026– Pada hari ini melalui Hakim Pengawas dan Pengamat (Hawasmat) melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Talu sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan. Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya serta proses pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Hawasmat melakukan pengamatan terhadap kondisi dan pelaksanaan pembinaan warga binaan, termasuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban warga binaan selama menjalani masa pidana. Kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi antara Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pihak Lapas dalam mendukung terlaksananya proses pemasyarakatan secara baik dan sesuai ketentuan.

Pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh Hawasmat merupakan bagian penting dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan tidak berhenti pada tahap penjatuhan putusan, tetapi juga berjalan sebagaimana tujuan pemidanaan dan pembinaan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Pasaman Barat terus berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, profesional, dan berkesinambungan. Sinergi antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan diharapkan dapat mendukung terciptanya pelaksanaan putusan pidana yang efektif serta proses pembinaan warga binaan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Kegiatan Hawasmat ke Lapas ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Pasaman Barat dalam mewujudkan pelaksanaan tugas peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *