Hari Senin tanggal 10 Agustus 2026, telah dilaksanakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) tentang Pengelolaan Arsip Kepaniteraan Hukum dengan pemateri oleh Bapak Guswandi, S.H. (Panmud Hukum) serta diikuti oleh Para Panmud dan seluruh Staf Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang pentingnya pengelolaan arsip, karena dengan dilakukannya pengelolaan arsip akan meningkatkan tertib administrasi kearsipan, sehingga setiap dokumen dan arsip Kepaniteraan Hukum dapat dikelola, dicatat, disimpan, dan ditata secara sistematis. Selain itu juga mempermudah proses penemuan kembali arsip ketika dibutuhkan untuk keperluan pelayanan, administrasi, pemeriksaan, maupun pelaporan. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan arsip, termasuk dalam pemanfaatan sarana dan sistem pengarsipan secara manual maupun digital. Mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan, melalui tersedianya arsip yang lengkap, tertib, akurat, dan mudah diakses sesuai kewenangan. Mewujudkan tata kelola Kepaniteraan Hukum yang profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip tertib administrasi peradilan.



