Diklat di Tempat Kerja Penggunaan Aplikasi e-Court

Kegiatan Pengadilan

Dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur serta mendukung optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi, Pengadilan Negeri Pasaman Barat menyelenggarakan kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) dengan materi Penggunaan Aplikasi e-Court, pada hari ini Kamis tanggal 30 Juli 2026 di ruang media center. Materi kegiatan ini disampikan oleh Panitera Muda Perdata (Bapak syafrimon, S.H.) dan diikuti oleh pejabat kepaniteraan, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Panitera Pengganti, dan Jurusita.

Kegiatan DDTK bertujuan untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai tata cara penggunaan aplikasi e-Court, mulai dari proses pendaftaran perkara secara elektronik (e-Filing), pembayaran panjar biaya perkara (e-Payment), pemanggilan para pihak secara elektronik (e-Summons), hingga pelaksanaan persidangan elektronik (e-Litigation). Selain penyampaian materi, peserta juga mengikuti sesi praktik langsung dan diskusi mengenai berbagai kendala yang kerap dihadapi dalam implementasi aplikasi e-Court.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur memiliki pemahaman yang seragam dalam menjalankan administrasi perkara secara elektronik sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, efektif, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan. Peningkatan kemampuan teknis aparatur juga menjadi bagian dari upaya mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dengan terselenggaranya Diklat di Tempat Kerja ini, diharapkan implementasi aplikasi e-Court dapat berjalan secara optimal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat komitmen Pengadilan Negeri dalam mewujudkan peradilan yang modern, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *