Pemeriksaan Setempat Pengadilan Negeri Pasaman Barat

Berita Terkini

Hallo Sobat Pengadilan! 🙏🏻

Jumat, 12 Juni 2026, Pengadilan Negeri Pasaman Barat melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap Perkara Nomor 4/Pdt.G/2026/PN Psb yang berlokasi di Padang Durian Hijau, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim dengan didampingi Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif mengenai kondisi, letak, batas, serta objek sengketa secara langsung di lapangan, sehingga dapat mendukung proses pemeriksaan perkara secara cermat, transparan, dan berkeadilan.

Melalui pemeriksaan setempat, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan dengan baik sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pengadilan Negeri Pasaman Barat berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas demi terwujudnya peradilan yang agung.(h)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *