Hallo Sobat Pengadilan! 🙏🏻
Jumat, 12 Juni 2026, Pengadilan Negeri Pasaman Barat melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap Perkara Nomor 8/Pdt.G/2026/PN Psb yang berlokasi di Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim dengan didampingi Panitera Pengganti serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif mengenai kondisi, letak, batas, luas, serta keadaan objek sengketa secara langsung di lapangan, sehingga dapat mendukung proses pemeriksaan perkara secara cermat, transparan, dan berkeadilan.
Melalui pemeriksaan setempat, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pengadilan Negeri Pasaman Barat senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berintegritas demi terwujudnya peradilan yang agung.(h)




