Hallo Sobat Pengadilan! 🙏🏻
Kamis, 12 Maret 2026
Pengadilan Negeri Pasaman Barat melaksanakan kegiatan Konstatering sebagai bagian dari proses pelaksanaan putusan pengadilan. Kegiatan ini dilakukan dengan meninjau langsung objek perkara di lapangan guna mencocokkan kondisi sebenarnya dengan data yang tercantum dalam dokumen perkara.
Melalui konstatering, pengadilan memastikan keberadaan, batas, serta kondisi objek secara nyata sehingga memberikan kejelasan dan kepastian dalam proses pelaksanaan putusan. Kegiatan ini juga menjadi langkah penting untuk menjaga transparansi serta meminimalisir terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari.
Pengadilan Negeri Pasaman Barat berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat. (h)





