Pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025, Pengadilan Negeri Pasaman Barat menyalurkan bantuan yang berasal dari Hakim Tuah Sakato Mahkamah Agung. Bantuan yang disalurkan meliputi uang tunai, kebutuhan pokok, dan barang pendukung lainnya yang sudah di packing dengan baik. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua dengan dukungan penuh dari seluruh Hakim dan Pegawai pada Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Bantuan ini diberikan kepada korban bencana alam di Talu Kabupaten Pasaman Barat, tim Pengadilan Negeri Pasaman Barat turun langsung ke lokasi terdampak. Tujuannya agar bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan cepat bagi masyarakat atau korban bencana alam di Talu. Melalui kontribusi bersama, Pengadilan Negeri Pasaman Barat berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban masyarakat yang sedang mengalami kesulitan serta memberikan dukungan moral dalam proses pemulihan pascabencana. Hal ini juga sekaligus menjadi bentuk nyata kepedulian dan solidaritas sosial terhadap korban bencana alam
Semoga kesulitan yang dialami saudara-saudara kita di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat segera berlalu





















