Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat (Bapak Ade Satriawan, S.H., M.H.) didampingi para Panitera Muda dan Jurusita dalam melaksanakan Eksekusi dengan Pembayaran Sejumlah Uang pada Perkara Nomor 31/Pdt.G/2023/PN Psb yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura dengan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon eksekusi. Kegiatan ini berjalan dengan lancar



