Hari Rabu tanggal 03 September 2025, Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang diwakili oleh Sekretaris (Ibu Ani Marie, S.H.) dan PT. Pos Indonesia (Persero) Pos Cabang Simpang Ampek, Pasaman Barat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama. Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan di ruang tamu terbuka
Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan PT. Pos Indonesia (Persero) Pos Cabang Simpang Ampek, Pasaman Barat adalah sebagai Tindak Lanjut dari Memorandum of Undersatanding (MoU) antara Mahkamah Agung RI dan PT. POS Indonesia (Persero) sebagai wujud implementasi dari peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022.





