Berhasil Damai Melalui Proses Mediasi

Pengadilan Negeri Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur damai. Pada hari Senin, 7 Juli 2025, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Pasaman Barat Bapak Hilman Maulana Yusuf, S.H. berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Psb. Proses mediasi berlangsung dengan suasana kondusif di ruang mediasi Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Berkat pendekatan yang komunikatif dan persuasif dari Hakim Mediator, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui kesepakatan bersama.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi dapat menjadi solusi efektif, cepat, dan menguntungkan semua pihak. Pengadilan Negeri Pasaman Barat terus berupaya mengoptimalkan mediasi sebagai media penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berkeadaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Skip to content